Sabtu, 07 Januari 2012

Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat

Pengertian masyarakat madani
Masyarakat madani, yang sering dianggap identik dengan diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial. Pelaksanaanya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem transparan. Masyarakat madani yang merupakan terjemahan dari kosa kata bahasa arab  mujtama’ madani, secara etimologis mempunyai dua arti. Pertama, masyarakat kota, karena kata “madani” berasal dari kata “madinah” yang berarti ‘kota’ yang menunjukan banyaknya aktivitas, dinamis dan penuh dengan kreativitas. Kedua, masyarakat peradaban, karena kkata “madani” juga merupakan turunan dari kata “tamaddun” yang berarti”peradaban”. Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Masyarakat madani, sebagai contoh, sebagaimana dikemukakan oleh Robert N. Bellah dalam bukunya Beyond Belief (1976), adalah masyarakat madinah yang dipimpin oleh Rasulullah saw. Sebuah masyarakat yang sarat dengan nilai dan moral, maju, beradab, serta sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Hubungan sosial antar komponen masyarakat madinah telah diatur secara formal, sebagaimana tergambar dalam perjanjian madinah-sebuah piagam yang menurut Hamidullah adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah peradaban manusia (the first written constitution in the world).
            Di dalam Al-Quran Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan firman Allah, “Sungguh bagi kaum saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) ditempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan) ,”Makanlah oleh mu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun.” (QS. As-Saba: 15)

Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.

 

Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

Dalam konteks masyarakat Indonesia dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan Islam dalam mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan umat Islam

Peranan umat Islam dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial, politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Permasalahan pokok yang menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap Amar Ma’ruf Nahi Mungkar juga masih sangat lemah. Hal ini dapat dilihat dari fenomena sosial yang bertentangan dengan agama islam, seperti angka kriminalitas yang tinggi, korupsi yang terjadi disemua sektor. Bila umat islam Indonsia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang islami, pasti Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.

Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 105:
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan (HR.Thabrani dan Baihaqi).

Pandangan Islam terhadap harta
Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya( QS. Al hadid:7)
            Kedua, status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
1.      Harta sebagai amanah atau titipan dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karna memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2.      Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan.  Manusia memiliki kecendrungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. (QS Al-imran : 14).
3.      Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak (QS Al-anfal:28).
4.      Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah diantara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak, dan sedekah  (QS At-taubah:41)

            Ketiga, pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a`mal) atau mata pencaharian (ma`isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan. (QS Al-mulk : 15)
            Keempat, dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (QS At-Takaatsur: 1-2), melupakan dzikrullah( tidak ingat kepada Allah SWT dengan segala ketentuan-Nya) (Qs Al-Munafiquun : 9), melupakan solat dan zakat (QS An-Nur : 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (QS Al-Hasyr:7).
            Kelima, dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (QS Al-Baqarah:  273-281), perjudian, berjual beli barang yang dialarang atau haram (QS Al-Maidah : 90-91), mencuri, merampok, penggasaban, curang dalam takaran dan timbangan, melalui cara-cara yang bathil dan merugikan, dan melalui suap-menyuap ( HR. Imam Ahmad).

Mengapa umat Islam tidak boleh miskin?
Dalam paradigma Islam, kekayaan merupakan suatu cobaan, bahkan suatu bencana yang hanya dengan pertolongan Allah ia dapat dihindari, demikian pendapat Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Musykilatul Faqri wa kaifa ‘Aalajahal Islam. Dalam buku itu, beliau juga menegaskan bahwa kemikiskinan merupakan persoalan yang harus dapat diatasi karena kemiskinan dapat membawa dampak pengaruh yang negatif dan amat berbahaya, baik bagi si miskin sendiri maupun bagi masyarakatnya.
Selanjutnya beliau membeberkan sekurang-kurangnya lima pengaruh negatif atau bahaya dari kemiskinan itu.
Pertama, خطر على العقيدة
Bahaya kemiskinan terhadap aqidah, yakni dapat membuat manusia ragu akan keadilan Allah apabila dia hanya melihat orang yang kaya raya, apalagi kalau orang itu sombong dengan kekayaan yang dimilikinya. Dalam kehidupan kita tidak sedikit orang yang keluar dari aqidah Islam yang benar lalu memilih agama lain yang bathil karena kemiskinan yang menghimpun dirinya.
Karena begitu bahaya kemiskinan terhadap aqidah, maka Rasulullah mengajarkan kepada kita disamping dengan usaha yang maksimal untuk mengatasi kemiskinan itu, juga mengajarkan dengan do'a memohon perlindungan kepada Allah dari kondisi yang demikian. Doa' itu berbunyi : ”Ya Tuhanku, aku berlindung kepadamu dari kekufuran dan kemelaratan” (HR. Abu Daud).

Kedua, خطر على الأخلاق والسلوك
Kedua yang menjadi bahaya dari kemiskinan adalah terhadap etika dan moral, pengaruh terhadap etika dan moral ini sebenarnya seiring dengan pengaruh terhadap aqidah, hal ini nampak dengan banyaknya kasus-kasus kerusakan moral yang terjadi pada mereka yang didera oleh kemiskinan; mulai dari berbicara yang bohong sampai pada pembunuhan terhadap manusia, begitulah memang yang selama ini banyak terjadi padahal itu merupakan sesuatu yang selama ini dianggap sebagai tidak mungkin dilakukan olehnya, misalnya anak membunuh orang tua, orang tua membunuh anak dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda: ”Ketahuilah, manakala seseorang itu ditekan oleh utang, maka apabila berkata ia berdusta dan apabila berjanji ia mengingkari” (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa'i) .

Ketiga: خطر على الفكر الإنساني
Bahaya kemiskinan yang ketiga adalah terhadap pemikiran, hal ini karena orang yang didera oleh kemiskinan amat sulit berfikir secara sehat, apalagi bila tetangga atau orang yang berada di sekitarnya memperlihatkan kemewahan hidup atau membicarakannya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah pernah menyatakan: ”Janganlah kalian minta fatwa kepada orang yang di dalam rumahnya tidak ada gandum”. Apa yang dikatakan Abu Hanifah itu benar, karena orang yang kekurangan membuat fikiranya tidak menentu, bingung dengan urusan ”dapurnya” dan ini dapat mengakibatkan fatwa atau pendapat yang tidak lurus dan tidak tepat. Dari kondisi yang kepepet itu, seringkali seseorang yang dilanda kemiskinan itu mengakibatkan emosi yang tidak terkendali.

Keempat, خطر على الأسرة
Bahaya kemiskinan yang keempat adalah terhadap rumah tangga, ini merupakan sesuatu yang sudah banyak terjadi, misalnya begitu banyak pemuda yang takut untuk menikah atau memasuki jenjang kehidupan rumah tangga, karena takut tidak mampu memikul tanggung jawab ekonomi sesudah menikah, disamping itu orang tua dari wanita yang hendak dinikahinya juga tidak mau menikahkan anaknya, karena pemuda yang hendak menikahinya belum memiliki kemapanan dari segi ekonomi, padahal sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi karena nanti Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka. Disamping itu dalam kaitan bahaya terhadap kehidupan keluarga, kemiskinan juga seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya perceraian antara suami dan isteri, baik karena isteri tidak diberi nafkah secara wajar sehingga mengajukan gugatan cerai dan hakim agama memutuskan perceraian itu, atau karena suami menghalalkan segala cara dalam mencari nafkah dengan sebab kesulitannya itu sehingga dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara yang membuat isteri minta cerai, atau juga karena isteri tidak sanggup menghadapi kemiskinan yang menderanya sehingga dia mencari harta dengan cara melacur dan suaminya marah hingga menceraikannya, dan sebagainya.
Kemudian kemiskinan juga dapat menimbulkan noda dalam kehidupan rumah tangga dalam bentuk pembunuhan terhadap anak, karena orang tua takut tidak bisa memberi makan kepada mereka, dan begitulah yang pernah terjadi pada masyarakat jahiliyah yang bisa jadi sekarang inipun masih banyak terjadi dengan corak yang yang lain, karenanya Allah SWT melarang keras hal ini dalam firman-Nya: ”Janganlah kamu sekalian membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberikan rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al-An’am: 151).

Kelima: خطر على المجتمع واستقراره
Bahaya Kelima dari kemiskinan adalah terhadap masyarakat dalam arti sangat sulit terciptanya keamanan dan stabilitas yang terkendali dalam suatu masyarakat, karenanya kenyataan menunjukan sulitnya orang-orang yang dilanda kemiskinan untuk mengendalikan dirinya karena tuntutan perut, apalagi kalau kemiskinan itu disebabkan oleh ketidakadilan penguasa, perampasan hak manusia, konglomerasi sekelompok kecil masyarakat dengan mengeksploitir sebagian besar masyarakat dan sebagainya. Kondisi semacam itu sangat besar menjadi penyebab timbulnya kecemburuan sosial yang mengakibatkan gejolak sosial hingga tindakan-tindakan kriminal yang mengerikan.
Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasi kemiskinan secara nyata karena dengan itu kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dapat berlangsung secara baik. Kita berharap agar saudara-saudara kita yang masih dilanda kemiskinan untuk terus memperkokoh kesabaran karena hal itu merupakan ujian dari Allah SWT yang harus dihadapi secara baik sehingga kemiskinan dan kesulitan hidup tidak membuat kita putus asa hingga menghalalkan segala cara, apalagi harus kita sadari bahwa kemiskinan dan kesulitan hidup yang kita alami tidak pernah sesulit yang dialami oleh generasi terdahulu.

Kiat Islam Mengatasi Kemiskinan
Kemiskinan dan kehidupan dibawah garis kemiskinan merupakan sesuatu yang masih begitu banyak terjadi di sekitar kita. Yang satu berhasil mengatasi kemiskinan, tetapi muncul lagi penduduk miskin yang baru dengan sebab-sebab tertentu. Karena itu kepedulian kita terhadap upaya mengatasi kemiskinan merupakan sesuatu yang sangat penting. Islam merupakan agama yang amat menekankan kepada kita untuk bisa mengatasi kemiskinan, bahkan ada banyak petunjuknya di dalam Al Qur'an dan hadits-hadits, bahkan para ulama terus mencurahkan kemampuan berfikir untuk menggali ajaran Islam dalam konteks mengatasi kemiskinan, sementara kaum muslimin juga terus berusaha dari tahun ke tahun dengan usaha yang maksimal guna mengatasi kemiskinan.
Salah seorang ulama yang terus mencurahkan pemikirannya dalam masalah ini adalah Dr. Yusuf Qardhawi yang dalam kitabnya Musykilatul Faqri Wa Kaifa 'Aalajahal Islam menyebutkan kiat-kiat Islam dalam mengatasi kemiskinan. Menurut beliau sekurang-kurangnya ada enam kiat yang bisa kita lakukan dalam upaya mengatasi kemiskinan berdasarkan petunjuk Al Qur'an dan Hadits.
Pertama adalah bekerja yang merupakan keharusan bagi setiap muslim agar memperoleh rezeki yang Allah sediakan, bahkan kalau perlu seorang muslim berjalan di muka bumi ini hingga ke penjuru dunia guna meraih rezeki yang halal. Allah berfirman: "Dialah yang menjadikan buni itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya (QS. 67:15).
Karena itu seorang muslim harus memiliki ilmu yang banyak dan ketrampilan yang bervariasi agar bisa bekerja dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain, hal ini karena bekerja merupakan sesuatu yang sangat mulia dalam pandangan Islam, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menjadi payah pada sore hari karena kerja tangannya, maka terampuni dosanya (HR. Thabrani).
Upaya kedua yang harus dilakukan adalah dengan mencukupi keluarga yang lemah, mereka tidak bisa bekerja bukan karena malas, tapi karena mereka lemah dan kaum muslimin memang harus memenuhi kebutuhannya, mereka itu misalnya janda yang ditinggal mati suaminya tanpa harta, anak-anak yatim yang masih kecil sehingga belum bisa mandiri, orang yang lanjut usia, orang yang berpenyakit menahun, orang yang cacat dan sebagainya. Keharusan keluarga yang lain untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarganya yang lemah telah difirmankan oleh Allah: "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan: dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syaitan dan syaitan adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. 17: 26-27)
Ketiga yang merupakan upaya untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan menunaikan kewajiban zakat. Apalagi zakat itu merupakan kewajiban yang kedudukannya sama dengan kewajiban menunaikan shalat, karenanya dalam banyak ayat dan hadits, perintah shalat dirangkai dengan perintah zakat, misalnya dalam firman Allah: "Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku (QS. 2: 43)
Karena zakat merupakan upaya mengatasi kemiskinan, maka sedapat mungkin dana zakat itu tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya konsumtif bagi fakir dan miskin kecuali kalau zakat fitrah, karena kalau demikian dikhawatirkan mereka hanya menggantungkan harapannya dari zakat yang membuat mereka tambah malas untuk berusaha, maka dana zakat itu bisa saja digunakan untuk biaya pendidikan (beasiswa), modal usaha dan sebagainya. Meskipun demikian, kebutuhan awal untuk makan tetap harus dipenuhi, apalagi bagi mereka yang berpenyakit menahun, cacat dan sebagainya.
            Oleh karena itu, bagi yang tidak menunaikan zakat; bukan hanya tidak sempurna keislamannya, tapi termasuk orang yang tidak beruntung, tidak baik dan tidak menunjukkan kebajikan dan ketaqwaan, sama saja dengan orang-orang musyrik, tidak memperoleh rahmat Allah, bahkan tidak berhak memperoleh pertolongan-Nya.
            Upaya Keempat untuk bisa mengatasi kemiskinan menurut DR. Yusuf Qardhawi adalah melalui dana bantuan perbendaharaan Islam yang diperoleh dari berbagai sumber dana oleh Baitul Maal. Karena itu kekayaan umum pada suatu negara harus diarahkan kepada upaya mengatasi kemiskinan dan karenanya jangan sampai hal itu dikuasai oleh satu atau sekelompok orang. Disamping itu aset negara, dana perbendaharaan Islam juga bisa diperoleh dari ghanimah (harta rampasan perang), fa'i (harta yang ditinggal musuh) dan sebagainya.
Karena itu seluruh potensi negara semestinya dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dengan berbagai cara dan negara kita termasuk negara yang masih memiliki penduduk miskin dalam jumlah yang banyak, mereka tidak boleh kita biarkan saja tanpa ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mengatasi kemiskinan mereka.
Kelima yang merupakan upaya untuk bisa mengatasi kemiskinan adalah dengan keharusan memenuhi hak-hak selain zakat yang harus diperoleh seorang muslim dari muslim lainnya. Hak-hak yang dapat diperoleh itu misalnya dari tetangga yang mampu, karena itu orang yang beriman bisa dianggap tidak beriman apabila dia kenyang sementara tetangganya lapar, hal lainnya adalah qurban yang juga untuk fakir miskin, kafarat dari seorang muslim yang melanggar sumpah, fidyah, hadiah dan sebagaainya.
            Usaha keenam yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemiskinan menurut beliau adalah dengan shadaqah suka rela dan kebajikan individu, ini merupakan rangsangan yang diberikan Allah kepada kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk ditunaikannya, diantara bentuknya adalah waqaf dan hibah terhadap harta yang dimilikinya seperti rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya. Rangsangan dari Allah yang akan diberikan kepadanya adalah dengan memperoleh pahal yang terus menerus mengalir meskipun dia telah meninggal.
            Akhirnya harus kita sadari bahwa kemiskinan memang selalu menghantui kita sepanjang zaman, kemiskinan bisa saja akan terus terjadi, meskipun usaha mengatasinya terus kita lakukan. Kemiskinan bisa datang secara tiba-tiba, terhadap orang kaya sekalipun, misalnya dengan terjadinya bencana, peperangan dan sebagainya. Karena itu selagi kita kaya dan berkecukupan, maka Islam menghendaki agar kita ingat pada yang miskin sehingga pada saat membutuhkan bantuan orang lain, insya Allah kita akan memperoleh bantuan yang kita butuhkan itu.


Peranan zakat dalam Islam
·         Zakat merupakan ibadah wajib dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariah, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Taubah (9:60)
·         Zakat mewujudkan keseimbangan antara pemilik harta yang berlebih dengan mereka yang membutuhkan (DHU’AFA)
·         Zakat membantu kehidupan mereka yang kekurangan ( lemah secara ekonomi ) untuk bertahan hidup dan menjadi lebih berdaya dengan program pengembangan zakat secara produktif.
·         Zakat digunakan sebagai sumber dana untuk program-program pmbangunan ekonomi, sosial, pertahanan keamanan, pnyebaran fikrah Islam, dan program-program pembangunan lainnya sesuai kebutuhan negara.
·         Zakat menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi. Kesadaran untuk berbagi teradap mereka yang membutuhkan akan membentuk rasa kepedulian sosial yang tinggi, sehingga dengan sendirinya peran zakat dalam pembangunan masyarakat dapat berjalan.
·         Zakat dapat digunakan untuk menjalankan program-program produktif yang dapat mengubah tingkat ekonomi seseorang menjadi lebih baik, seperti zakat untuk program pemberdayaan ekonomi.




Manajemen zakat dan wakaf
Manajemen zakat
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”, sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq”. Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada mustahiknya setelah mencapai nisab zakat, dan setelah dimiliki selama jangka tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap orang muslim, laki-laki, perempuan, budak atau merdeka, pada akhir puasa ramadahan (Yusuf Al-qordawi).
Zakat bentuk distribusi dari si kaya kepada si miskin agar tidak terjadi jurang pemisah antara keduanya. Pengelolaan diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan benar. Jelas akan lebih baik meningkatkan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal. pada tanggal 23 september 1999 ppresiden RI BJ Habibie mengesahkan UU No. 38 tahun 1999 tentang zakat untuk melaksanakan UU tersebut Mentri Agama RI menetapkan KPTS Mentri Agama RI No.581 tahun 1999. Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul tetapi sangat bergantung pada dampak dan pngelolaan zakat tersebut dalam masyarakat dan zakat tersebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalm masyarakat. kadaan demikian sangat bergantung dari manajemen yang diterapkan oleh BAZ (Badan Amal Zakat) dan dari pemerintah.

Manajemen wakaf
Wakaf adalah salah satu bentuk dari lembaga ekonomi Islam. Ia merupakan lembaga Islam yang satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial. Wakaf muncul dari satu pernyataan dan perasaan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.
Istilah wakaf beradal dari “waqb” artinya menahan. Menurut H. Moh. Anwar disebutkan bahwa wakaf ialah menahan sesuatu barang daripada dijual-belikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang empunya, guna dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu yang diperbolehkan oleh Syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakafan), perorangan atau umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar